
Anjungan Dukcapil Mandiri, Cetak Dokumen Kependudukan Jadi Makin Mudah
Kementerian Dalam Negeri meluncurkan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) agar masyarakat bisa mencetak data kependudukan secara mandiri Kementerian Dalam Negeri melakukan terobosan baru terkait layanan terhadap masyarakat. Yakni, dengan meluncurkan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Dengan mesin ADM, masyarakat dapat mencetak dokumennya sewaktu-waktu.
Apa Itu Anjungan Dukcapil Mandiri?
ADM dikenal sebagai salah satu terobosan inovasi pelayanan publik Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri yang diakui sebagai salah satu inovasi
yang memudahkan masyarakat memproses dokumen kependudukannya tanpa berbelit-belit dan dipersulit. Lewat ADM, layanan pencetakan dokumen kependudukan bisa
dilakukan secara mandiri oleh masyarakat. Inovasi ini dirancang khusus agar masyarakat bisa mencetak dokumen dengan cepat, mudah, gratis dan berstandar sama
tanpa diskriminasi.
Dokumen yang Dicetak Melalui ADM
Keberadaan ADM bisa menghindarkan praktik calo dan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen kependudukan. ADM merupakan sebuah alat atau mesin yang
berbentuk seperti mesin ATM. ADM mampu mencetak 24 jenis dokumen kependudukan. Dokumen kependudukan itu terbagi menjadi empat klaster, yakni biodata, kartu,
akte dan surat keterangan. Contohnya antara lain Kartu Keluarga, KTP, Kartu Identitas Anak, akte perkawinan, akte kelahiran, akte kematian, akte perceraian,
dan akte pengangkatan.
Selain itu, contoh surat keterangan yang bisa dicetak di ADM antara lain surat keterangan pindah, surat keterangan pindah luar negeri, dan lain-lain. Dengan mesin ADM, masyarakat dapat mencetak dokumen yang dibutuhkan sewaktu-waktu. Bahkan pencetakan dokumen bisa dilakukan pada hari libur dan tidak terikat wilayah administrasi.
"Melalui ADM, kita bisa cetak sendiri Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Kartu Identitas Anak, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Kartu Keluarga. Cukup dari ADM, tidak perlu ke kantor Dukcapil. Sistem bekerja dgn pengaman NIK (nomor induk kependudukan), pin, dan QR Code."- Zudan Arif Fakruloh, Direktorat Jenderal Ditjen Dukcapil
Sumber: indonesiabaik.id